Erick Thohir: UUS BTN Bakal Merger lewat BSI Akhir Tahun Ini

Erick Thohir: UUS BTN Bakal Merger lewat BSI Akhir Tahun Ini Erick Thohir: UUS BTN Bakal Merger lewat BSI Akhir Tahun Ini

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan rencana akusisi Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) lewat PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) bakal terealisasi akan akhir tahun ini. Saat ini, metode merger terhormat akan dalam tahap finalisasi. 

"Sinergi BSI menyertai BTN Syariah insya Allah akhir tahun ini bisa final, antara mana BTN bisa ber komunikasi yang efektif beserta BSI supaya tentu masyarakat dapat opsi, agar KPR itu ada yang syariah, ada yang konvensional, itu kan pilihan masyarakat," kata Erick kepada wartawan, Rabu (3/5).

Menurut Erick, merger BSI dan BTN bertujuan untuk menyediakan pendanaan bagi milenial menguasai rumah melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

Mantan bos Inter Milan itu menjelaskan, ada dua prinsip jika mau menyediakan perumahan untuk milenial. Satu, pendanaan yang cukup agar terjadi mortgage yang bertara. "Bahkan kami sudah mendorong konsep kontemporer yaitu rent to own atau sewa selaku cicilan. Setalah enam bulan sewa, jika budak mudanya serius, itu bisa dicicil, antara negara lain sepertinya jarang tuh," kainterogasi.

Erick mengatakan, terdapat 81 juta milenial Indonesia yang belum memiliki rumah, apalagi ada backlog atau permintaan yang masih banter sekali. "Karena itu terobosan-terobosan oleh BTN jadi mortgage bank ini spesial, dari segi pendanaan," ujar Erick.

Adapun Adapun, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Tabungan Negara atau BTN adapun direncanggotaan Kementrian BUMN untuk melakukan integrasi bersama BSI. Hal tercantum berbanding dengan Undang-Undang Perbankan Syariah dan OJK. Pada 2020 kemudian, OJK pun telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan jauh didalam tiga cara yaitu teristimewa, mendirikan bank syariah mutakhir. Kedua, mengalihkan hak dengan kewajiban UUS kepada bank syariah bahwa telah ada. Serta ketiga mengalihkan hak dengan kewajiban kepada bank konvensional bahwa melakukan perubahan tindakan bisnis memerankan bank syariah.